KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kelompok Kerja revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teddy Anggoro mengusulkan agar beberapa badan usaha plat merah dapat kekebalan atas permohonan pailit. Teddy bilang, hal tersebut diusulkan terutama guna melindungi badan usaha pemerintah yang menggarap kepentingan publik. "Usulannya kita akan kecualikan BUMN yang signifikan, ukurannya misalnya mereka menyelenggarakan PSO. Atau industrinyang belum bisa digarap oleh swasta. Kalau sekarang tidak ada pengecualian, BUMN 100 persen dimiliki negara pun masih bisa dipailitkan oleh Menteri BUMN," jelas Teddy kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).
Revisi UU Kepailitan, BUMN diusulkan kebal pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kelompok Kerja revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teddy Anggoro mengusulkan agar beberapa badan usaha plat merah dapat kekebalan atas permohonan pailit. Teddy bilang, hal tersebut diusulkan terutama guna melindungi badan usaha pemerintah yang menggarap kepentingan publik. "Usulannya kita akan kecualikan BUMN yang signifikan, ukurannya misalnya mereka menyelenggarakan PSO. Atau industrinyang belum bisa digarap oleh swasta. Kalau sekarang tidak ada pengecualian, BUMN 100 persen dimiliki negara pun masih bisa dipailitkan oleh Menteri BUMN," jelas Teddy kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).