KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebut jika revisi Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperkirakan paling cepat akan rampung atau ketok palu pada 2021. Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba menyebutkan melihat urutan dimana Naskah Akademik yang selesai pada akhir tahun lalu, maka proses revisi UU yang memiliki 16 poin dalam naskah akademiknya disebut masihlah panjang. “Naskah Akademik RUU Kepailitan baru selesai akhir tahun 2018, selanjutnya akan di susun RUU nya tahun 2019 ini, jadi masih lama prosesnya. Setelah RUU jadi, baru akan di bahas di DPR. Selesai di bahas maka di sahkan menjadi UU. Perkiran saya, paling cepat tahun 2021 di sahkan,” jelas James saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2).
Revisi UU Kepailitan dan PKPU diperkirakan paling cepat rampung tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebut jika revisi Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperkirakan paling cepat akan rampung atau ketok palu pada 2021. Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba menyebutkan melihat urutan dimana Naskah Akademik yang selesai pada akhir tahun lalu, maka proses revisi UU yang memiliki 16 poin dalam naskah akademiknya disebut masihlah panjang. “Naskah Akademik RUU Kepailitan baru selesai akhir tahun 2018, selanjutnya akan di susun RUU nya tahun 2019 ini, jadi masih lama prosesnya. Setelah RUU jadi, baru akan di bahas di DPR. Selesai di bahas maka di sahkan menjadi UU. Perkiran saya, paling cepat tahun 2021 di sahkan,” jelas James saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2).