KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang -Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih jalan di tempat. Padahal, naskah akademik yang berisi 16 poin resmi selesai pada akhir 2018 lalu. "Stuck, masih belum ada perkembangan," kata Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Teddy Anggoro kepada Kontan, Jumat (22/11). Baca Juga: PKPU diperpanjang, ini rencana perdamaian empat entitas Tiga Pilar (AISA)
Revisi UU Kepailitan dan PKPU jalan di tempat, ini alasan Kemenkumham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang -Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih jalan di tempat. Padahal, naskah akademik yang berisi 16 poin resmi selesai pada akhir 2018 lalu. "Stuck, masih belum ada perkembangan," kata Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Teddy Anggoro kepada Kontan, Jumat (22/11). Baca Juga: PKPU diperpanjang, ini rencana perdamaian empat entitas Tiga Pilar (AISA)