Revisi UU Kepailitan dan PKPU jalan di tempat, ini alasan Kemenkumham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang -Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih jalan di tempat. Padahal, naskah akademik yang berisi 16 poin resmi selesai pada akhir 2018 lalu.

"Stuck, masih belum ada perkembangan," kata Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Teddy Anggoro kepada Kontan, Jumat (22/11).

Baca Juga: PKPU diperpanjang, ini rencana perdamaian empat entitas Tiga Pilar (AISA)


Teddy mengatakan, naskah akademik telah sampai di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PP Kemenkumham). Ia mengaku belum mengetahui apakah revisi UU tersebut termasuk dalam prolegnas 2020.

Teddy menyayangkan sikap pemerintah dan DPR karena belum ada tindak lanjut dari revisi UU ini. Padahal, revisi UU kepailitan dan PKPU ini berdampak pada dunia usaha.

"Pembahasan suatu UU itu baru ramai dibicarakan jika mendapat perhatian Presiden, misalnya saat ini fokus pada RUU tentang omnibus law," ucap Teddy.

Baca Juga: Anggaran belanja negara 2019 berpotensi berubah, tapi defisit tetap

Teddy mengatakan, belum ada poin-poin yang berubah dalam naskah akademik revisi UU tersebut. Namun, perubahan itu bisa saja terjadi ketika pembahasan antara pemerintah dan DPR.

"Jangan sampai perubahan mengubah substansi fundamental dari 16 poin dalam naskah akademik revisi UU kepailitan dan PKPU," tutur Teddy.

Editor: Noverius Laoli