KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang -Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih jalan di tempat. Padahal, naskah akademik yang berisi 16 poin resmi selesai pada akhir 2018 lalu. "Stuck, masih belum ada perkembangan," kata Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Teddy Anggoro kepada Kontan, Jumat (22/11). Baca Juga: PKPU diperpanjang, ini rencana perdamaian empat entitas Tiga Pilar (AISA)
Teddy mengatakan, naskah akademik telah sampai di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PP Kemenkumham). Ia mengaku belum mengetahui apakah revisi UU tersebut termasuk dalam prolegnas 2020. Teddy menyayangkan sikap pemerintah dan DPR karena belum ada tindak lanjut dari revisi UU ini. Padahal, revisi UU kepailitan dan PKPU ini berdampak pada dunia usaha.