KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin kepailitan antar negara atawa Cross Border Insolvency diupayakan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah dalam proses finalisasi penyusunan naskah akademik. Dalam UU 37/2004 ketentuan kepailitan antar negara memang belum jadi norma hukum bisnis di Indonesia. Sehingga kurator kerap kesulitan membereskan aset debitur jika berada di luar negeri. "Bukan tidak bisa dibereskan sebenarnya, tapi putusan pailit di Indonesia tidak diakui di negara lain. Sehingga untuk pemberesan aset debitur di luar negeri, harus ada permohonan lagi di negara tersebut," jelas Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator Indonesia (AKPI) Nien Rafless Siregar sata dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/7).
Revisi UU Kepailitan upayakan Cross Border Insolvency
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin kepailitan antar negara atawa Cross Border Insolvency diupayakan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah dalam proses finalisasi penyusunan naskah akademik. Dalam UU 37/2004 ketentuan kepailitan antar negara memang belum jadi norma hukum bisnis di Indonesia. Sehingga kurator kerap kesulitan membereskan aset debitur jika berada di luar negeri. "Bukan tidak bisa dibereskan sebenarnya, tapi putusan pailit di Indonesia tidak diakui di negara lain. Sehingga untuk pemberesan aset debitur di luar negeri, harus ada permohonan lagi di negara tersebut," jelas Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator Indonesia (AKPI) Nien Rafless Siregar sata dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/7).