KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pastikan tak akan menghapus pesangon dan upah minimum. Kedua aturan itu masih tetap ada meski ada aturan baru mengenai upah dalam omnibus law. Omnibus law cipta lapangan kerja akan mengatur upah sesuai dengan formulasi yang ada. "Upah minimum tetap ada berbasis upah yang ada formulasinya dan itu berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1). Baca Juga: UU omnibus law ditarget rampung 100 hari setelah masuk ke DPR
Revisi UU ketenagakerjaan dalam omnibus law tak ubah aturan upah minimum dan pesangon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pastikan tak akan menghapus pesangon dan upah minimum. Kedua aturan itu masih tetap ada meski ada aturan baru mengenai upah dalam omnibus law. Omnibus law cipta lapangan kerja akan mengatur upah sesuai dengan formulasi yang ada. "Upah minimum tetap ada berbasis upah yang ada formulasinya dan itu berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1). Baca Juga: UU omnibus law ditarget rampung 100 hari setelah masuk ke DPR