JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal tahun 2012. Dalam beleid yang baru ini akan ada beberapa perbaikan. Salah satunya soal hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar. Direktur Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemhut Darori menyatakan dalam beleid yang berlaku sekarang, hanya memberikan hukuman denda pada para pedagang satwa liar sebesar Rp 100 juta. Nah, kelak, rencananya hukuman denda dipatok minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. "Lalu untuk pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun," ujar Darori.
Revisi UU Konservasi dibahas pada awal 2012
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal tahun 2012. Dalam beleid yang baru ini akan ada beberapa perbaikan. Salah satunya soal hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar. Direktur Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemhut Darori menyatakan dalam beleid yang berlaku sekarang, hanya memberikan hukuman denda pada para pedagang satwa liar sebesar Rp 100 juta. Nah, kelak, rencananya hukuman denda dipatok minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. "Lalu untuk pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun," ujar Darori.