KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum membahas aturan turunan Undang Undang (UU) tentang UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal UU tersebut akan segera berlaku meski belum ditandatangani presiden. UU tersebut sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna 17 September lalu. Baca Juga: Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin
Revisi UU KPK berlaku besok, pemerintah belum bahas aturan turunannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum membahas aturan turunan Undang Undang (UU) tentang UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal UU tersebut akan segera berlaku meski belum ditandatangani presiden. UU tersebut sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna 17 September lalu. Baca Juga: Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin