KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Pasalnya, sejumlah pasal dalam draf revisi UU KPK dinilai melemahkan KPK. "Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian disahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan," kata Kurnia, Kamis (5/9. ICW mengatakan, terdapat sejumlah isu yang harus dikritisi dalam draft yang beredar di tengah masyarakat. Pertama, pembentukan Dewan Pengawas. Persoalan ini terus menerus hadir dalam naskah perubahan UU KPK, jika melihat lebih jauh maka dapat dikatakan bahwa Dewan Pengawas ini adalah representasi dari Pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK.
Revisi UU KPK dinilai melemahkan, ICW desak Jokowi hentikan pembahasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Pasalnya, sejumlah pasal dalam draf revisi UU KPK dinilai melemahkan KPK. "Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian disahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan," kata Kurnia, Kamis (5/9. ICW mengatakan, terdapat sejumlah isu yang harus dikritisi dalam draft yang beredar di tengah masyarakat. Pertama, pembentukan Dewan Pengawas. Persoalan ini terus menerus hadir dalam naskah perubahan UU KPK, jika melihat lebih jauh maka dapat dikatakan bahwa Dewan Pengawas ini adalah representasi dari Pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK.