KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim transisi menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Selasa (17/9) kemarin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim transisi itu dibentuk untuk menganalisis poin-poin dalam revisi UU KPK yang telah disahkan.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat mempermudah pembebasan bersyarat koruptor "Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9). Febri menuturkan, tim tersebut akan mengidentifikasi konsekuensi penerapan UU KPK hasil revisi terhadap kelembagaan, sumber daya manusia, serta kegiatan KPK dalam penindakan maupun pencegahan korupsi. Febri mengakui ada pasal-pasal dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK. Oleh karena itu, tim transisi juga akan menyisir pasal-pasal tersebut dan memastikannya tidak berefek negatif bagi KPK. "KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," ujar Febri.
Baca Juga: Seolah melayat, pegawai KPK kibarkan bendera kuning Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya menyebut ada beberapa poin yang bermasalah antara lain dewan pengawas yang diangkat oleh presiden serta komisioner yang dinilainya tak lagi menjadi pimpinan tertinggi di KPK. Kemudian, akibat berlakunya UU KPK hasil revisi, Laode menyebut status kepegawaian KPK akan berubah drastis dengan beralih menjadi aparatur sipil negara.
Baca Juga: Terkait UU KPK, Moeldoko: Jangan ada yang mikir Pak Jokowi sekarang berubah Lalu, kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK pun harus berdasarkan izin Dewan Pengawas. (Ardito Ramadhan) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Revisi UU KPK Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi