KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dinilai akan memperlemah lembaga KPK. Diberitakan Kompas.com (6/9), revisi UU KPK tersebut mendapatkan protes dari berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali oleh internal KPK. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia?
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR bantah ada operasi senyap dalam revisi UU KPK Dilansir dari acch. kpk.go.id, pada tahun 1970, Presiden Soeharto pernah menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Saat itu, Soeharto menyatakan hal tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan RI dan menegaskan bahwa dia sendiri yang akan memimpin pemberantasan korupsi. Pemerintahan saat itu sempat menerbitkan Keppres No. 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Seiring dengan berjalannya waktu, tim tersebut tidak berhasil melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi. Peraturan ini justru mengundang berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 dan puncaknya di tahun 1970 yang kemudian ditandai dengan dibentuknya "Komisi 4".
Komisi tersebut bertugas menganalisa permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya. Pada tahun yang sama, mantan Wakil Presiden RI Bung Hatta memunculkan wacana bahwa korupsi telah membudaya di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi belum mau berkomentar banyak soal Revisi UU KPK Padahal, lanjut Hatta, korupsi telah menjadi perilaku dari sebuah rezim baru yang dipimpin Soeharto, padahal usia rezim tersebut masih terbilang muda. Hatta juga merasakan bahwa cita-cita pendiri bangsa telah dikhianati dalam masa yang masih sangat muda. Masih dari sumber yang sama, ahli sejarah JJ Rizal mengungkapkan, Hatta saat itu merasa cita-cita negara telah dikhianati dan lebih parah lagi karena korupsi itu justru seperti diberi fasilitas. Padahal menurut dia, tak ada kompromi apapun dengan korupsi.
Editor: Tendi Mahadi