KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mewakili pemerintah.
Baca Juga: Pimpinan baru KPK akan tertibkan Wadah Pegawai KPK Rapat kerja diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) DPR Totok Daryanto. Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK. "Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat. Adapun tujuh poin tersebut sebagai berikut: Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen. Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Baca Juga: Tok, DPR dan pemerintah sepakati seluruh poin revisi UU KPK Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh KPK Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK. Setelah itu seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU KPK. Tujuh fraksi menyatakan setuju. Sementara dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Parrtai Gerindra menyatakan setuju dengan memberikan catatan.
Baca Juga: Omnibus law soal perizinan mungkin terbit dalam bentuk Perppu Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat baru akan memberikan pandangan dalam rapat paripurna. Dengan demikian seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna pengesahan undang-undang. Menurut rencana, Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan Rapat Paripurna. (Kristian Erdianto) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto