KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) mulai memantik keresahan. Utamanya datang dari pebisnis. Beberapa pasal dalam revisi UU KUP yang sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa merugikan pengusaha. Pertama, pasal yang berkaitan dengan perubahan skema keberatan. Pemerintah ingin mengembalikan konsep skema keberatan seperti yang berlaku sebelum tahun 2007. Pasal 68 draf RUU KUP menyebut pengajuan keberatan tak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Aturan saat ini, fiskus baru bisa menagih pajak pasca ada keputusan atas keberatan pajak.
Revisi UU KUP memantik keresahan pebisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) mulai memantik keresahan. Utamanya datang dari pebisnis. Beberapa pasal dalam revisi UU KUP yang sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa merugikan pengusaha. Pertama, pasal yang berkaitan dengan perubahan skema keberatan. Pemerintah ingin mengembalikan konsep skema keberatan seperti yang berlaku sebelum tahun 2007. Pasal 68 draf RUU KUP menyebut pengajuan keberatan tak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Aturan saat ini, fiskus baru bisa menagih pajak pasca ada keputusan atas keberatan pajak.