KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha terus menyuarakan keresahan atas sejumlah pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebab, dalam RUU yang saat ini masuk penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut, banyak pasal dinilai memberatkan wajib pajak (WP). Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyatakan, salah satu pasal yang memberatkan pembayar pajak adalah di pasal 59. Dalam pasal tersebut, tercantum ketentuan yang memungkinkan fiskus melakukan pemeriksanaan berulang di tahun pajak yang sama. Pasal itu dinilai tidak cocok dengan filosofi pajak self assesment di Indonesia. Dalam prinsip self assesment, WP dianggap benar sampai masa daluwarsa pajak selesai atau ditemukan data atau laporan WP tidak benar.
"Sebuah ketetapan yang telah diterbitkan oleh Kantor Pajak, dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebuah koreksi penghitungan pajak secara self assesment oleh WP. Tapi dalam RUU yang baru, kita bisa diberikan SKP lagi sehingga kepastian hukum tidak ada," kata Ajib kepada KONTAN, Jumat (8/12). Ajib juga keberatan dengan kewajiban pembayaran pajak yang tidak bisa ditunda, meskipun pembayar pajak mengajukan keberatan. Ini tercantum di pasal 68 RUU KUP. Selain itu, hukuman bagi pembayar pajak juga makin berat baik pidana maupun denda.