KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha terus menyuarakan keresahan atas sejumlah pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebab, dalam RUU yang saat ini masuk penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut, banyak pasal dinilai memberatkan wajib pajak (WP). Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyatakan, salah satu pasal yang memberatkan pembayar pajak adalah di pasal 59. Dalam pasal tersebut, tercantum ketentuan yang memungkinkan fiskus melakukan pemeriksanaan berulang di tahun pajak yang sama. Pasal itu dinilai tidak cocok dengan filosofi pajak self assesment di Indonesia. Dalam prinsip self assesment, WP dianggap benar sampai masa daluwarsa pajak selesai atau ditemukan data atau laporan WP tidak benar.
Revisi UU KUP memberatkan wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha terus menyuarakan keresahan atas sejumlah pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebab, dalam RUU yang saat ini masuk penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut, banyak pasal dinilai memberatkan wajib pajak (WP). Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyatakan, salah satu pasal yang memberatkan pembayar pajak adalah di pasal 59. Dalam pasal tersebut, tercantum ketentuan yang memungkinkan fiskus melakukan pemeriksanaan berulang di tahun pajak yang sama. Pasal itu dinilai tidak cocok dengan filosofi pajak self assesment di Indonesia. Dalam prinsip self assesment, WP dianggap benar sampai masa daluwarsa pajak selesai atau ditemukan data atau laporan WP tidak benar.