Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepertinya tak sabar untuk menjadi independen dan terlepas dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pasalnya, Ditjen Pajak mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) masuk prolegnas tahun ini. "Pembahasannya setelah masa reses. Pokoknya masuk prolegnas tahun ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, Kamis (12/8).
Revisi UU KUP terus dikebut
Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepertinya tak sabar untuk menjadi independen dan terlepas dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pasalnya, Ditjen Pajak mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) masuk prolegnas tahun ini. "Pembahasannya setelah masa reses. Pokoknya masuk prolegnas tahun ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, Kamis (12/8).