KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengemudi transportasi online menyambut baik rencana parlemen bersama dengan pemerintah menggodok RUU LLAJ no 22/2019 yang masuk prolegnas pada tahun ini. Asal tahu saja, salah satu poin yang akan direvisi adalah menempatkan transportasi online sebagai transportasi publik. Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan salah satu agenda besar dari beleid ini adalah mengatur transportasi online. Hal ini akan membuat masyarakat pengguna transportasi online baik taksi online maupun ojek online akan terlindungi keselamatannya. Baca Juga: Dikritik Hotman Paris di perkara Grab, ini jawaban KPPU
Revisi UU LLAJ mulai digodok, ini tuntutan driver online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengemudi transportasi online menyambut baik rencana parlemen bersama dengan pemerintah menggodok RUU LLAJ no 22/2019 yang masuk prolegnas pada tahun ini. Asal tahu saja, salah satu poin yang akan direvisi adalah menempatkan transportasi online sebagai transportasi publik. Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan salah satu agenda besar dari beleid ini adalah mengatur transportasi online. Hal ini akan membuat masyarakat pengguna transportasi online baik taksi online maupun ojek online akan terlindungi keselamatannya. Baca Juga: Dikritik Hotman Paris di perkara Grab, ini jawaban KPPU