KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemberatan sanksi bagi pelanggaran kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR, usulan sanksi bagi pelanggaran ODOL mencakup denda administratif mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar serta ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Rudi Irawan mengatakan, usulan tersebut tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang yang terlibat dalam pelanggaran ODOL.
Revisi UU LLAJ: Pelanggar ODOL Terancam Denda Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemberatan sanksi bagi pelanggaran kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR, usulan sanksi bagi pelanggaran ODOL mencakup denda administratif mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar serta ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Rudi Irawan mengatakan, usulan tersebut tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang yang terlibat dalam pelanggaran ODOL.
TAG: