JAKARTA. Koalisi Indonesia Hebat mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan dewan, tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP). "Ini rahasia negara, tapi intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," kata politisi PDI Perjuangan, Pramono Anung, di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (12/11). Menurut Pramono, ada beberapa pasal yang dianggap membahayakan sistem presidensial. Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan KIH dan Koalisi Merah Putih akan kembali duduk bersama membicarakan soal substansi revisi dari UU MD3 itu. "Insya Allah, saya meyakini ada titik temu untuk penyelesaiannya," kata dia.
Revisi UU MD3, ini usulan KIH
JAKARTA. Koalisi Indonesia Hebat mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan dewan, tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP). "Ini rahasia negara, tapi intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," kata politisi PDI Perjuangan, Pramono Anung, di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (12/11). Menurut Pramono, ada beberapa pasal yang dianggap membahayakan sistem presidensial. Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan KIH dan Koalisi Merah Putih akan kembali duduk bersama membicarakan soal substansi revisi dari UU MD3 itu. "Insya Allah, saya meyakini ada titik temu untuk penyelesaiannya," kata dia.