Revisi UU MD3 kembali tersendat



JAKARTA. Rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tersendat. Dalam sidang paripurna pada Rabu (26/11), perdebatan masih mewarnai proses perubahan UU tersebut.

Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang paripurna, Fahri Hamzah, menawarkan dua poin untuk disetujui atau ditolak oleh anggota DPR. Pertama adalah disetujui atau tidaknya usulan Badan Legislasi DPR agar RUU MD3 masuk dalam program legislasi nasional. Kedua, disetujui atau tidaknya usulan Baleg tersebut dibahas sebagai rancangan undang-undang.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Fahri akhirnya mengetuk palu untuk memutuskan ditundanya pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, RUU MD3 dikembalikan ke Baleg DPR.


"Ditunda dulu, sambil memberikan waktu kepada Baleg DPR untuk menyelesaikan beberapa hal yang masih diperdebatkan," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Fahri menjelaskan, beberapa hal yang ia catat sebagai pertimbangan utama ditundanya pengambilan keputusan adalah terkait dengan pro dan kontra dilibatkannya DPD dalam pembahasan RUU MD3. Di luar itu, ada juga perdebatan mengenai payung hukum dan potensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU itu disahkan menjadi UU.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu mengaku bisa saja mengambil keputusan menggunakan mekanisme voting. Langkah itu dianggap terlalu berisiko karena jika terminologinya ditolak, hal itu akan membuat masalah semakin rumit dan sulit untuk kembali diusulkan.

"Saya kira kita sepakat tidak ingin membuat undang-undang yang seminggu kemudian dipatahkan di Mahkamah Konstitusi. Biar diselesaikan dulu di tingkat Baleg," ujarnya.

Adapun fraksi yang menyetujui RUU MD3 dimasukkan dalam prolegnas dan dibahas sebagai RUU adalah Fraksi PDI Perjuangan. Anggota Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU tersebut harus segera dibahas dan diselesaikan mengingat memenuhi unsur kepentingan nasional.

"Kami setuju karena urgensi nasionalnya jelas-jelas ada," ucap Rieke.

Sementara itu, salah satu fraksi yang menolak adalah Fraksi PKS. Anggota Fraksi PKS, Anshari Siregar, mengatakan, DPR harus melibatkan DPD dalam semua proses merevisi UU MD3 dan tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikannya.

"DPD ini kan ada dalam satu rumah dengan kita, kenapa tidak dilibatkan? Tidak perlu juga buru-buru, kan bisa kita bahas Januari atau Februari," ujarnya.

Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat menyudahi konflik di DPR dengan merevisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR.

Revisi itu mencakup aturan mengenai penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan DPR dan mengharmonisasi pasal-pasal yang mengatur hak anggota Dewan dalam mengajukan interpelasi serta angket di tingkat komisi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia