JAKARTA. Rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tersendat. Dalam sidang paripurna pada Rabu (26/11), perdebatan masih mewarnai proses perubahan UU tersebut. Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang paripurna, Fahri Hamzah, menawarkan dua poin untuk disetujui atau ditolak oleh anggota DPR. Pertama adalah disetujui atau tidaknya usulan Badan Legislasi DPR agar RUU MD3 masuk dalam program legislasi nasional. Kedua, disetujui atau tidaknya usulan Baleg tersebut dibahas sebagai rancangan undang-undang. Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Fahri akhirnya mengetuk palu untuk memutuskan ditundanya pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, RUU MD3 dikembalikan ke Baleg DPR.
Revisi UU MD3 kembali tersendat
JAKARTA. Rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tersendat. Dalam sidang paripurna pada Rabu (26/11), perdebatan masih mewarnai proses perubahan UU tersebut. Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang paripurna, Fahri Hamzah, menawarkan dua poin untuk disetujui atau ditolak oleh anggota DPR. Pertama adalah disetujui atau tidaknya usulan Badan Legislasi DPR agar RUU MD3 masuk dalam program legislasi nasional. Kedua, disetujui atau tidaknya usulan Baleg tersebut dibahas sebagai rancangan undang-undang. Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Fahri akhirnya mengetuk palu untuk memutuskan ditundanya pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, RUU MD3 dikembalikan ke Baleg DPR.