Revisi UU MD3 mulai dibahas hari Rabu



JAKARTA. Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, Rabu (21/12) besok rencananya Baleg akan melaksanakan rapat harmonisasi revisi UU MD3.

"Hari Rabu dilakukan harmonisasi di Baleg. Nanti setelah harmonisasi, kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah," kata Supratman saat dihubungi, Senin (19/12).


Pengesahan revisi UU MD3 menjadi UU akan diupayakan pada sidang paripurna pembukaan masa sidang awal Januari 2017.

Jika mulus, maka pimpinan DPR dan MPR akan resmi berjumlah enam orang, sesuai usulan PDI Perjuangan.

Saat ini, pimpinan dua lembaga legislatif itu berjumlah masing-masing lima orang.

Supratman tetap menekankan bahwa semuanya akan berjalan sesuai mekanisme pembahasan produk legislasi yang berlaku. 

"Kalau diberi penugasan kami tidak mau dalam posisi melanggar mekanisme yang telah ditentukan. Tetapi semua tergantung kesepakatan dengan fraksi-fraksi, apakah itu bisa dilakukan atau tidak. Kita lihat perkembangannya hari Rabu," ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, usulan revisi UU MD3 diungkapkan PDI-P pada sidang paripurna pengesahan Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa waktu lalu.

Sebagai pemenang pemilu 2014, partai berlambang banteng moncong putih itu merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR.

Pada sidang paripurna berikutnya, revisi terbatas UU MD3 resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 dan akan segera dibahas.

Tak menutup kemungkinan, pembahasan akan dilakukan pada masa reses. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia