JAKARTA. Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, Rabu (21/12) besok rencananya Baleg akan melaksanakan rapat harmonisasi revisi UU MD3. "Hari Rabu dilakukan harmonisasi di Baleg. Nanti setelah harmonisasi, kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah," kata Supratman saat dihubungi, Senin (19/12).
Revisi UU MD3 mulai dibahas hari Rabu
JAKARTA. Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, Rabu (21/12) besok rencananya Baleg akan melaksanakan rapat harmonisasi revisi UU MD3. "Hari Rabu dilakukan harmonisasi di Baleg. Nanti setelah harmonisasi, kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah," kata Supratman saat dihubungi, Senin (19/12).