JAKARTA. Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi harus mengembalikan sektor migas sesuai filosofi Pasal 33 UUD 1945, yakni demi kemakmuran rakyat antara lain dengan menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC). "Implementasi yang paling penting itu, adalah bagaimana menjadikan BUMN yang mempunyai nilai strategis di bidang perminyakan, dalam hal ini Pertamina, itu betul-betul bisa kita jadikan National Oil Company," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi, dalam diskusi "Urgensi RUU Migas dan Kedaulatan Energi Nasional" di Jakarta, Jumat malam (22/4). Menurut Supratman, hal seperti itu bukan hanya di sektor migas, namun sektor lainnya. Komisi VII DPR RI juga sedang menggagas di sektor pertambangan, karena harus lahir perusahaan negara yang khusus menangani sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Revisi UU Migas bisa jadikan Pertamina NOC
JAKARTA. Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi harus mengembalikan sektor migas sesuai filosofi Pasal 33 UUD 1945, yakni demi kemakmuran rakyat antara lain dengan menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC). "Implementasi yang paling penting itu, adalah bagaimana menjadikan BUMN yang mempunyai nilai strategis di bidang perminyakan, dalam hal ini Pertamina, itu betul-betul bisa kita jadikan National Oil Company," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi, dalam diskusi "Urgensi RUU Migas dan Kedaulatan Energi Nasional" di Jakarta, Jumat malam (22/4). Menurut Supratman, hal seperti itu bukan hanya di sektor migas, namun sektor lainnya. Komisi VII DPR RI juga sedang menggagas di sektor pertambangan, karena harus lahir perusahaan negara yang khusus menangani sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.