JAKARTA. Pengamat perminyakan, Kurtubi, meminta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk merekomendasikan DPR agar merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasalnya UU ini sangat tidak ramah terhadap investor.Kurtubi menyampaikan permintaannya itu saat duduk sebagai saksi di sidang Pansus Hak Angket BBM, Rabu (27/8). Kurtubi menyatakan, revisi itu perlu agar investasi di sektor migas semarak lagi sehingga produksi minyak Indonesia meningkat. "UU 22/2001 sangat tidak investor friendly sehingga investasi di bidang eksplorasi migas anjlok," kata Kurtubi, usai bersaksi di depan Pansus.Contoh tidak bersahabatnya UU Migas saat ini bisa dilihat dari aturan pajak. Beleid itu mewajibkan setiap kontraktor migas membayar pajak lebih dahulu sebelum melakukan eksplorasi. Padahal dahulu, saat masih berpegang pada UU Nomor 8 Tahun 1971, pemerintah membolehkan kontraktor migas melakukan eksplorasi lebih dahulu, baru membayar pajak.
Revisi UU Migas dan Bubarkan BP-Migas
JAKARTA. Pengamat perminyakan, Kurtubi, meminta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk merekomendasikan DPR agar merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasalnya UU ini sangat tidak ramah terhadap investor.Kurtubi menyampaikan permintaannya itu saat duduk sebagai saksi di sidang Pansus Hak Angket BBM, Rabu (27/8). Kurtubi menyatakan, revisi itu perlu agar investasi di sektor migas semarak lagi sehingga produksi minyak Indonesia meningkat. "UU 22/2001 sangat tidak investor friendly sehingga investasi di bidang eksplorasi migas anjlok," kata Kurtubi, usai bersaksi di depan Pansus.Contoh tidak bersahabatnya UU Migas saat ini bisa dilihat dari aturan pajak. Beleid itu mewajibkan setiap kontraktor migas membayar pajak lebih dahulu sebelum melakukan eksplorasi. Padahal dahulu, saat masih berpegang pada UU Nomor 8 Tahun 1971, pemerintah membolehkan kontraktor migas melakukan eksplorasi lebih dahulu, baru membayar pajak.