JAKARTA. Pembahasan revisi UU Migas yang saat ini tengah digodok DPR, harus dilakukan dengan cermat dan berhati-hati. Jangan sampai, setelah diketok palu nanti, justru akan memunculkan banyak masalah dan berpotensi memunculkan judicial review. Demikian disampaikan Profesor Juajir Sumardi, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia menyarankan, agar revisi UU Migas dibangun berdasarkan amanah konstitusi, dalam hal ini sesuai Pasal 33 ayat 2 dan 3. “RUU Migas sebisa mungkin harus menghindari potensi judicial review. Oleh karena itu, harus dibangun berdasarkan amanah konstitusi, dalam hal ini sesuai Pasal 33 ayat 2 dan 3. Esensinya, monopoli negara terhadap kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai negara,” kata Juajir, Rabu (2/12).
Revisi UU Migas, hindari potensi judicial review
JAKARTA. Pembahasan revisi UU Migas yang saat ini tengah digodok DPR, harus dilakukan dengan cermat dan berhati-hati. Jangan sampai, setelah diketok palu nanti, justru akan memunculkan banyak masalah dan berpotensi memunculkan judicial review. Demikian disampaikan Profesor Juajir Sumardi, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia menyarankan, agar revisi UU Migas dibangun berdasarkan amanah konstitusi, dalam hal ini sesuai Pasal 33 ayat 2 dan 3. “RUU Migas sebisa mungkin harus menghindari potensi judicial review. Oleh karena itu, harus dibangun berdasarkan amanah konstitusi, dalam hal ini sesuai Pasal 33 ayat 2 dan 3. Esensinya, monopoli negara terhadap kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai negara,” kata Juajir, Rabu (2/12).