Revisi UU Migas memberi angin segar bagi industri



JAKARTA. Cadangan minyak bumi dan gas alam kian menurun secara drastis. Sementara ketergantungan pada energi fosil sulit terbendung. Pelaku usaha industri minyak dan gas (migas) semakin sulit menemukan cadangan migas dalam program eksplorasi untuk meningkatkan cadangan. Kendala pelaku industri migas bertambah parah dengan banyaknya illegal drilling yang terjadi di lapangan.

Wakil Ketua Tetap Komite Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto menekankan, bahwa kepastian hukum dalam industri migas sangat penting. "Revisi UU Migas akan menjadi angin segar bagi industri. Kepastian hukum akan mengatasi tumpang tindih kewenangan dan kebijakan, serta masalah kriminalisasi hukum perdata," tegas Firlie, di Hotel Atlet Century, Selas (7/10).

Firlie memaparkan, industri migas memiliki karakter sebagai sumber daya yang tidak terbarukan sehingga memerlukan investasi yang besar dan berisiko tinggi. Dengan demikian, kata Firlie, perlunya pengamanan objek vital nasional khususnya dalam hal aset dan tenaga kerja. "Industri migas itu berteknologi tinggi, membutuhkan kepastian hukum," katanya.


Firlie menguraikan permasalahan utama yang selama ini dihadapi pelaku industri migas diantaranya perizinan yang berbelit. Masalah birokrasi, lanjut Firlie, juga menjadi kendala bagi pelaku usaha. "Saat ini ada 100-an perizinan, vertikal dan horizontal. Birokrasi pengadaan dan persetujuan juga masalah utama," imbuhnya.

Deputi Pengendalian Operasi Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak Bumi dan Gas (SKK MIgas), Baris Sitorus mengungkapkan, setiap harinya PT Pertamina (Persero) kemungkinan mengalami kerugian ratusan barel minyak per hari akibat kegiatan illegal tapping.

"Yang sudah jelas itu di wilayah Sumatera Selatan, di Sumatera Utara juga ada. Pipa baru yang baru diresmikan bu Karen saja sudah ada tapping-tapping, dibocorin. Saya tidak hafal datanya," ungkap Bari .

Baris menekankan perlunya pengawasan internal dalam menangani masalah illegal drilling."Seperti Conocco Philips menggunakan teknologi intelijen audio sehingga kalau ada kebocoran pipa bisa terdeteksi. Selain itu juga bisa menambah personil security, pengawasan keliling," ujar Baris.

Budi Purwoto, Wakil Direktur Pamobvitnas Polri, mengatakan mengenai obvitnas sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM no 3407 K/ 07/ MEM/ 2012 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Polri secara terintegrasi dengan stakeholder telah melaksanakan kegiatan preventif dan penegakan hukum pada wilayah-wilayah terjadinya illegal migas khususya wilayah hukum Polda Sumsel," kata Budi.

Budi menerangkan, kendala yang dihadapi diantaranya wilayah kerja (WK) perusahaan yang melaksanakan eksplorasi dan terpencil dari kegiatan masyarakat serta tidak adanya pembatas wilayah atau parametri antara kepemilikan WK perusahaan dan kepemilikan masyarakat lainnya sehingga memudahkan niat dan kesempatan masyarakat untuk melaksanakan ilegal migas.

"Permasalahan sumur tua menjadi permasalahan tersendiri karena menjadi alasan masyarakat yang melakukan penyulingan seolah-olah bahan baku berasal dari sumur tua, padahal sebagian besar dari pipa Pertamina yang didapat dengan cara tapping," pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto