Revisi UU Migas, Menakar Rencana Pertamina Jadi Regulator dan Operator Hulu Migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kembalinya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai regulator sekaligus operator hulu migas di Indonesia mencuat.

Rencana tersebut akan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengungkapkan, skenario pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sepenuhnya menjadi urusan pemerintah.


"Komisi XII hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan adanya BUK sebagai pengganti BP Migas dalam RUU Migas nanti. Skenario yang saat ini beredar adalah spekulasi untuk memperkuat BUK. Pemerintah silakan mengeksplorasi semua skenario yang mungkin muncul," ujarnya kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Dari sisi hukum, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai rencana penunjukan Pertamina sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Direktur Utama Pertamina Beri Sejumlah Catatan terhadap RUU Migas

Menurutnya, MK dalam putusannya membubarkan BP Migas menetapkan bahwa pengelolaan migas seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"BUMN bisa mengelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Desain kelembagaan BUK ke Pertamina sudah tepat dan sejalan dengan praktik global," jelas Bisman kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Selain itu, penunjukan Pertamina dinilai memberikan kepastian transisi kelembagaan dan mempercepat pengambilan keputusan karena kapasitas teknis dan bisnis perusahaan yang sudah mapan.

Aspek investasi jangka panjang akan bergantung pada desain fiskal dan keekonomian yang ditawarkan kepada investor. Namun, perlu diantisipasi risiko penyimpangan dan potensi fraud, sehingga transparansi dan pengawasan independen harus diperkuat.

Pri Agung Rakhmanto, Founder & Advisor ReforMiner Institute menambahkan, praktik pengelolaan migas melalui BUMN juga umum di negara-negara ASEAN, seperti Malaysia dan Vietnam, serta di Timur Tengah.

"Dari sisi investasi migas jangka panjang, model ini bisa lebih efisien karena menyederhanakan proses, menghapus dikotomi asing vs nasional, dan memungkinkan pemberian privileges dalam perpajakan dan perizinan," ujarnya kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: RUU Migas Kembali Dibahas, SKK Migas Usul Pendapatan Dialokasikan untuk Eksplorasi

Berbeda, Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana Hadi Ismoyo menekankan pentingnya pemisahan antara regulator, koordinator, dan operator.

"Jika PHE menjadi BUK sekaligus operator, ada risiko kompetisi tidak sehat. Pemisahan fungsi adalah kunci terciptanya kompetisi yang fair dan kondusif bagi iklim investasi hulu migas," katanya kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Saat ini, Komisi XII DPR RI sedang menyelesaikan proses revisi UU Migas yang telah lama terbengkalai akibat beberapa pasalnya dibatalkan MK. Salah satu poin utama revisi adalah pembentukan BUK yang menggantikan SKK Migas.

Berdasarkan draft naskah akademik, terdapat tiga skenario: menunjuk Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK.

Kabar terbaru menyebut, kecenderungan parlemen dan pemerintah adalah memilih skenario pertama, yakni Pertamina menjadi BUK.

Baca Juga: Demi Tarik Investor, Industri Hulu Migas Minta Kepastian Hukum Lewat RUU Migas

Jika disepakati, Pertamina akan kembali memiliki peran ganda sebagai regulator dan operator hulu migas, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dengan hak eksklusif untuk mengelola migas melalui mekanisme Production Sharing Contract (PSC).