JAKARTA. Proses revisi Undang-Undang Migas di DPR masih terkendala. Ini karena belum ada kesepakatan tata kelola sektor hulu migas, terutama dalam menentukan badan pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) guna memenuhi amanat keputusan Mahkamah Konstitusi. Komisi VII DPR mengusahakan agar peran SKK Migas sebagai pengelola sektor hulu migas bisa dikembalikan lagi ke Pertamina, tapi jangan sampai mengulang kesalahan di masa lalu. "Yang belum disepakati di Komisi VII adalah bentuk kelembagaan hulu migas. Fraksi Gerindra dan Nasdem sebetulnya sudah sepakat, SKK Migas sebaiknya disatukan dengan Pertamina, tapi dengan beberapa modifikasi," kata Harry Purnomo, anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra. Rabu (14/12).
Revisi UU Migas rumuskan pengganti SKK Migas
JAKARTA. Proses revisi Undang-Undang Migas di DPR masih terkendala. Ini karena belum ada kesepakatan tata kelola sektor hulu migas, terutama dalam menentukan badan pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) guna memenuhi amanat keputusan Mahkamah Konstitusi. Komisi VII DPR mengusahakan agar peran SKK Migas sebagai pengelola sektor hulu migas bisa dikembalikan lagi ke Pertamina, tapi jangan sampai mengulang kesalahan di masa lalu. "Yang belum disepakati di Komisi VII adalah bentuk kelembagaan hulu migas. Fraksi Gerindra dan Nasdem sebetulnya sudah sepakat, SKK Migas sebaiknya disatukan dengan Pertamina, tapi dengan beberapa modifikasi," kata Harry Purnomo, anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra. Rabu (14/12).