KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan revisi Undang-Undang (RUU) Migas belum menemui titik cerah terlebih pasca eevisi UU Migas tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster migas memerlukan pengaturan lebih lanjut. Sayangnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja sektor ESDM justru tidak memuat penjelasan lanjutan soal klaster migas. RUU Migas diharapkan bisa menjadi solusi atas kondisi saat ini.
Revisi UU Migas tak jelas, pengamat tekankan pentingnya konsistensi pemeritah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan revisi Undang-Undang (RUU) Migas belum menemui titik cerah terlebih pasca eevisi UU Migas tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster migas memerlukan pengaturan lebih lanjut. Sayangnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja sektor ESDM justru tidak memuat penjelasan lanjutan soal klaster migas. RUU Migas diharapkan bisa menjadi solusi atas kondisi saat ini.