JAKARTA. Penyelesaian Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Tampaknya, Komisi VII DPR RI tidak menyanggupi menyelesaikan Revisi UU Minerba itu dan berencana akan menyerahkan penyelesaiannya menjadi inisiatif pemerintah.Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai PKB, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Minerba, Syaikhul Islam Ali menyatakan, DPR akan meminta restu kepada Badan Lesgilasi (Baleg) untuk segera menyerahkan penyelesaian RUU Minerba kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)."Nanti, pimpinan Komisi VII kan bertemu pimpinan Badan Legislasi dulu. Lalu langsung diberikan ke pemerintah," terangnya kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Yang jelas, kata Syaikhul, di dalam RUU Minerba ini, komitmen bersama sebagaimana yang sudah dituangkan dalam undang-undang Minerba supaya pemerintah tetap memperjuangkan program hilirisasi. Tidak ada lagi ekspor mineral mentah meskipun beberapa persen diserap dalam negeri.