JAKARTA. Anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya Kurtubi mengharapkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009, bisa memperjelas posisi kepemilikan negara di bidang sumber daya mineral tersebut. "Dalam UU Minerba saat ini, berbahaya, karena tidak ada satu pasalpun yang mencantumkan bahwa kekayaan bumi Indonesia, wajib sebagai milik Negara," katanya di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa. Kurtubi menjelaskan pentingnya pencantuman pasal tersebut, sebagai penegas bahwa cadangan-cadangan mineral di perut bumi nusantara, mutlak harus dikuasai negara, demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Revisi UU Minerba bisa perjelas kepemilikan negara
JAKARTA. Anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya Kurtubi mengharapkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009, bisa memperjelas posisi kepemilikan negara di bidang sumber daya mineral tersebut. "Dalam UU Minerba saat ini, berbahaya, karena tidak ada satu pasalpun yang mencantumkan bahwa kekayaan bumi Indonesia, wajib sebagai milik Negara," katanya di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa. Kurtubi menjelaskan pentingnya pencantuman pasal tersebut, sebagai penegas bahwa cadangan-cadangan mineral di perut bumi nusantara, mutlak harus dikuasai negara, demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.