KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba telah resmi dibentuk, dan akan langsung memulai pembahasan pada Senin (17/2) mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector dari pemerintah menargetkan revisi UU Minerba bisa segera tuntas. Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap, pembahasan akan berjalan paling lama dalam enam bulan ke depan. Baca Juga: Dibahas simultan, DPR pastikan RUU Minerba dan omnibus law tidak tumpang tindih
Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba telah resmi dibentuk, dan akan langsung memulai pembahasan pada Senin (17/2) mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector dari pemerintah menargetkan revisi UU Minerba bisa segera tuntas. Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap, pembahasan akan berjalan paling lama dalam enam bulan ke depan. Baca Juga: Dibahas simultan, DPR pastikan RUU Minerba dan omnibus law tidak tumpang tindih