KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draf revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pengamat Energi dan Pertambangan Eva A Djauhari berharap, revisi tersebut dapat mendorong pertumbuhan investasi, konsisten dan dapat diterapkan dalam jangka panjang. “Kita harap betul-betul bisa mendorong investasi dan dalam jangka panjang secara konsisten dapat diterapkan,” ujar Eva dalam keterangan resmi, Rabu (9/5). Eva mengatakan, revisi tersebut harus mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan mampu menjawab tantangan di masa mendatang. Jadi, UU Minerba harus bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan termasuk industri (pelaku usaha), bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk itu revisi ini tidak boleh hanya difokuskan kepada isu-isu tertentu saja yang rentan dijadikan komoditas politik.
Revisi UU Minerba harus dorong investasi dan cegah relaksasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draf revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pengamat Energi dan Pertambangan Eva A Djauhari berharap, revisi tersebut dapat mendorong pertumbuhan investasi, konsisten dan dapat diterapkan dalam jangka panjang. “Kita harap betul-betul bisa mendorong investasi dan dalam jangka panjang secara konsisten dapat diterapkan,” ujar Eva dalam keterangan resmi, Rabu (9/5). Eva mengatakan, revisi tersebut harus mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan mampu menjawab tantangan di masa mendatang. Jadi, UU Minerba harus bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan termasuk industri (pelaku usaha), bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk itu revisi ini tidak boleh hanya difokuskan kepada isu-isu tertentu saja yang rentan dijadikan komoditas politik.