KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkap peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menggarap tambang batubara usai RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. "Kalau yang secara spesifik (koperasi) nanti didetailkan koperasi bagaimana, dan lain sebagainya. Ya mungkin bisa (Kopdes), cuma nanti item-item bentuk koperasinya itu sedang disusun," ungkap Tri saat ditemui usai The 49th IPA Convention and Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/5). Lebih lanjut, Tri menjelaskan peraturan turunan dari UU Minerba terbaru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih disusun. Terbaru, Kementerian ESDM telah membuat izin prakarsa dan telah membetuk Panitia Antar Kementerian (PAK). Baca Juga: Pemerintah Akan Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba "Turunan UU Minerba, izin prakarsa udah. Kan kita dalam undang-undangnya kan 6 bulan diberi kesempatan, PAK juga sudah kita mulai, nanti akan ada rapat lagi," ungkap Tri.
Revisi UU Minerba, Kementerian ESDM Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkap peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menggarap tambang batubara usai RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. "Kalau yang secara spesifik (koperasi) nanti didetailkan koperasi bagaimana, dan lain sebagainya. Ya mungkin bisa (Kopdes), cuma nanti item-item bentuk koperasinya itu sedang disusun," ungkap Tri saat ditemui usai The 49th IPA Convention and Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/5). Lebih lanjut, Tri menjelaskan peraturan turunan dari UU Minerba terbaru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih disusun. Terbaru, Kementerian ESDM telah membuat izin prakarsa dan telah membetuk Panitia Antar Kementerian (PAK). Baca Juga: Pemerintah Akan Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba "Turunan UU Minerba, izin prakarsa udah. Kan kita dalam undang-undangnya kan 6 bulan diberi kesempatan, PAK juga sudah kita mulai, nanti akan ada rapat lagi," ungkap Tri.