KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun yang dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, ketentuan ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba yang tengah digarap pemerintah bersama DPR RI. Baca Juga: RUU Minerba Memuat 13 Isu Krusial Pertambangan
Revisi UU Minerba, pemerintah usulkan perusahaan tambang lakukan eksplorasi lanjutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun yang dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, ketentuan ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba yang tengah digarap pemerintah bersama DPR RI. Baca Juga: RUU Minerba Memuat 13 Isu Krusial Pertambangan