KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) akan direvisi. Komisi III DPR RI mengusulkan empat materi penting dalam revisi UU MK. "Perubahan UU ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan putusan Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja komisi III bersama pemerintah dipantau secara daring, Rabu (15/2). Adapun keempat materi yang diusulkan adalah persyaratan batas usia menjadi hakim, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK dan penghapusan ketntua peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Revisi UU MK, Berikut Empat Usulan Perbaikan dari DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) akan direvisi. Komisi III DPR RI mengusulkan empat materi penting dalam revisi UU MK. "Perubahan UU ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan putusan Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja komisi III bersama pemerintah dipantau secara daring, Rabu (15/2). Adapun keempat materi yang diusulkan adalah persyaratan batas usia menjadi hakim, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK dan penghapusan ketntua peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.