KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bisa mengancam pidana bagi pelaku usaha. Hal itu bila pelaku usaha tersebut menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya KPPU tidak memiliki ancaman untuk mendapat data bukti dalam menyelidiki kasus. "Kalau ada pihak yang tidak mau membantu, tidak mau menyerahkan data bisa dipidana," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha, Senin (10/6). Adanya revisi tersebut diungkapkan Kurnia akan memperkuat KPPU. Pasalnya selama ini KPPU kesulitan dalam mengumpulkan bukti karena bergantung pada sikap kooperatif pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Revisi UU monopoli bisa ancam pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bisa mengancam pidana bagi pelaku usaha. Hal itu bila pelaku usaha tersebut menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya KPPU tidak memiliki ancaman untuk mendapat data bukti dalam menyelidiki kasus. "Kalau ada pihak yang tidak mau membantu, tidak mau menyerahkan data bisa dipidana," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha, Senin (10/6). Adanya revisi tersebut diungkapkan Kurnia akan memperkuat KPPU. Pasalnya selama ini KPPU kesulitan dalam mengumpulkan bukti karena bergantung pada sikap kooperatif pihak yang diduga melakukan pelanggaran.