KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah berupaya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu poin revisinya adalah rekomendasi untuk rehabilitasi pecandu narkotika. Harapannya, revisi UU akan rampung tahun ini. Sutarso, Kasubdit Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN menyampaikan salah satu poin utama yang direvisi pada UU 35/2009 tersebut akan memasukkan unsur rekomendasi rehabilitasi yang berasal dari peraturan bersama mengenai rehabilitasi. Asal tahu saja, selama ini rekomendasi rehabilitasi pecandu narkotika diatur melalui peraturan bersama terkait penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi yang diteken antara BNN dan Sekretariat Mahkumjakpol pada Maret 2014 lalu.
Revisi UU Narkotika diharapkan rampung tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah berupaya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu poin revisinya adalah rekomendasi untuk rehabilitasi pecandu narkotika. Harapannya, revisi UU akan rampung tahun ini. Sutarso, Kasubdit Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN menyampaikan salah satu poin utama yang direvisi pada UU 35/2009 tersebut akan memasukkan unsur rekomendasi rehabilitasi yang berasal dari peraturan bersama mengenai rehabilitasi. Asal tahu saja, selama ini rekomendasi rehabilitasi pecandu narkotika diatur melalui peraturan bersama terkait penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi yang diteken antara BNN dan Sekretariat Mahkumjakpol pada Maret 2014 lalu.