KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR segera menyelamatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Caranya, DPR akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU 12/2011 akan mulai dibahas pada masa persidangan III tahun sidang 2021 – 2022. Adapun masa sidang III akan dimulai 11 Januari 2022. “Iya (mulai dibahas pada masa persidangan III),” kata Supratman saat dikonfirmasi, Senin (10/1).
Revisi UU Nomor 12/2011, Jurus DPR Selamatkan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR segera menyelamatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Caranya, DPR akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU 12/2011 akan mulai dibahas pada masa persidangan III tahun sidang 2021 – 2022. Adapun masa sidang III akan dimulai 11 Januari 2022. “Iya (mulai dibahas pada masa persidangan III),” kata Supratman saat dikonfirmasi, Senin (10/1).