KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) siap menjalankan amanah dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan DPR RI dan pemerintah terkait perubahan UU P2SK sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan kepada bank sentral. "Bank Indonesia mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait RUU Perubahan UU P2SK, sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang," ujar Denny dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).
Revisi UU P2SK Disahkan, BI Siapkan Ketentuan Pelaksanaan Sesuai Mandat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) siap menjalankan amanah dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan DPR RI dan pemerintah terkait perubahan UU P2SK sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan kepada bank sentral. "Bank Indonesia mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait RUU Perubahan UU P2SK, sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang," ujar Denny dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).
TAG: