Revisi UU P2SK Perkuat Wewenang OJK atas Industri Aset Kripto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR memperkuat penyesuaian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas industri aset kripto melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kesepakatan atas penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto sebagai bagian dari penguatan kelembagaan otoritas tersebut.

"Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK, Selasa (3/6/2026).


Baca Juga: Revisi UU P2SK Tambah Tugas OJK: Mengatur dan Awasi Dana Haji hingga Tapera

Menurut Purbaya, tambahan kewenangan tersebut juga mencakup ruang bagi OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko industri maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Penguatan mandat OJK dinilai penting seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan keuangan digital, termasuk aset kripto yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat dan investor.

Dengan kewenangan yang lebih jelas, OJK diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain terkait aset kripto, revisi UU P2SK juga memperluas tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

Baca Juga: Revisi UU P2SK, Pemerintah & DPR Wajibkan BI Ciptakan Iklim Kondusif Lapangan Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News