KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) buka suara terkait revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang berkaitan dengan tugas BI. Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam-diam membahas revisi Undang-Undang (UU) No 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat jadi pintu revisi. Tak hanya mengenai LPS, sumber Kontan juga menyebutkan bahwa dalam revisi UU P2SK tersebut, BI akan diberi mandat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.
Revisi UU P2SK Singgung soal Tugas BI, Begini kata Gubernur BI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) buka suara terkait revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang berkaitan dengan tugas BI. Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam-diam membahas revisi Undang-Undang (UU) No 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat jadi pintu revisi. Tak hanya mengenai LPS, sumber Kontan juga menyebutkan bahwa dalam revisi UU P2SK tersebut, BI akan diberi mandat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.