KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapat tugas baru mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini telah disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penambahan kewenangan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan OJK yang diatur dalam revisi UU P2SK. Baca Juga: Revisi UU P2SK, Pemerintah & DPR Wajibkan BI Ciptakan Iklim Kondusif Lapangan Kerja
Revisi UU P2SK Tambah Tugas OJK: Mengatur dan Awasi Dana Haji hingga Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapat tugas baru mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini telah disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penambahan kewenangan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan OJK yang diatur dalam revisi UU P2SK. Baca Juga: Revisi UU P2SK, Pemerintah & DPR Wajibkan BI Ciptakan Iklim Kondusif Lapangan Kerja