Revisi UU P2SK Tambah Tugas OJK: Mengatur dan Awasi Dana Haji hingga Tapera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapat tugas baru mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini telah disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penambahan kewenangan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan OJK yang diatur dalam revisi UU P2SK.

Baca Juga: Revisi UU P2SK, Pemerintah & DPR Wajibkan BI Ciptakan Iklim Kondusif Lapangan Kerja


"Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I Revisi UU P2SK, Selasa (3/6/2026).

Penambahan tugas tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan di tengah semakin kompleksnya aktivitas pengelolaan dana masyarakat.

Dengan kewenangan baru tersebut, OJK nantinya akan memiliki peran lebih besar dalam memastikan tata kelola dan pengawasan pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: DPR Jelaskan Alasan Pansel OJK-LPS Bersifat Opsional dalam Revisi UU P2SK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News