Revisi UU Pangan, Anggota DPR Ini Usul Fungsi Bulog Dikembalikan Seperti Dulu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana menjadikan Perum Bulog sebagai badan otonom kembali menguat seiring pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pangan di DPR RI. 

Komisi IV DPR menilai penguatan peran Bulog diperlukan untuk mengembalikan fungsi negara sebagai penyangga utama pangan, sekaligus meredam dominasi swasta dalam pengendalian harga beras.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menegaskan, penguatan status Bulog sejatinya merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia menyebut, gagasan tersebut bahkan ia usulkan sejak satu dekade lalu.


“Bulog itu memang untuk dikembalikan seperti Bulog masa lalu. Itu amanat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Waktu itu saya yang mengusulkan,” ujar Firman saat dihubungi Kontan, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga: Bulog Bakal Jadi Badan Otonom, Presiden Targetkan Kemandirian Pangan Nasional

Firman menjelaskan, perubahan status Bulog menjadi perusahaan umum (perum) pada masa krisis ekonomi 1998 terjadi akibat tekanan internasional, menyusul program restrukturisasi utang Indonesia.

“Dulu Bulog dibubarkan fungsinya ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi dan keuangan. Salah satu syaratnya agar Bulog dijadikan perum, bukan badan usaha negara yang berfungsi sebagai buffer stock dan pengendali harga. Itu siasat internasional supaya produk pertanian luar negeri bisa masuk ke Indonesia,” katanya.

Padahal, menurut Firman, peran Bulog sebagai penyangga pangan sejalan dengan mandat konstitusi.

“Ada dua hal fundamental. Pertama, amanat UUD bahwa sandang, papan, dan pangan harus disediakan negara. Kedua, rilis BPP menyatakan pangan adalah hak asasi manusia. Karena itu Bulog harus benar-benar menjadi penyangga pangan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah Indonesia melunasi utang IMF, tidak ada lagi alasan hukum untuk mempertahankan pembatasan peran Bulog.

“Letter of Intent (LoI) IMF  itu sudah batal demi hukum. Maka dalam Undang-Undang Pangan saya usulkan agar Bulog dikembalikan lagi menjadi badan usaha seperti dulu. Tapi faktanya dari periode ke periode tidak terselesaikan. Sekarang semangat Pak Prabowo ingin mengembalikan itu, maka kita dukung sepenuhnya,” ujar Firman.

Dari sisi tata niaga beras, Komisi IV DPR mendorong agar Bulog menguasai mayoritas pasar beras medium yang dikonsumsi masyarakat luas.

“Beras itu ada dua jenis, premium dan medium. Yang medium untuk konsumsi rakyat itu harus dikendalikan Bulog bisa sampai 60%–70%. Yang premium sekarang dikuasai pengusaha sekitar 10% market. Harapan kami bisa naik jadi 20%–30% dan itu dikelola swasta. Jadi kita tidak tutup semuanya,” jelas Firman.

Ia menegaskan, beras rakyat nantinya akan dikelola Bulog dengan harga yang ditetapkan negara. Bulog juga diminta membina pelaku usaha kecil, menengah, dan petani sebagai mitra pengadaan.

“Yang 60%–70% itu dikelola Bulog untuk beras rakyat. Harganya ditetapkan pemerintah. Bulog harus membina pelaku usaha kecil, menengah, termasuk petani sebagai mitra pengadaan,” ujarnya.

Baca Juga: Target Bulog 2026 Naik Tajam: Serap 4 Juta Ton Beras, Bangun 100 Gudang

Tak hanya beras, Firman membuka peluang perluasan mandat Bulog ke komoditas pangan lain.

“Pangan itu tidak hanya beras. Bisa ditunjuk beberapa komoditas, seperti jagung, sagu, bahkan ikan. Sekarang nelayan belum ada yang ngurusin hasil tangkapannya. Itu juga rakyat yang harus kita hidupin,” katanya.

Menurut Firman, Bulog juga dapat berinovasi mengolah hasil pangan menjadi produk turunan.

“Bulog bisa bikin nugget, tepung ikan, untuk mendukung swasembada pangan dan program makan bergizi gratis. Protein tidak hanya dari hewani, tapi juga dari ikan rakyat kita sendiri,” imbuh Firman.

Terkait kelembagaan, Firman menyebut ada opsi peleburan fungsi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke dalam Bulog.

“Bapanas yang dilebur, bukan Bulog. Bapanas bergabung di Bulog. Karena KKP itu regulator, bukan berdagang. Hasil tangkapan nelayan juga tidak ditangani pemerintah sekarang,” katanya.

Dari sisi proses legislasi, Firman optimistis pembahasan dapat rampung tahun ini. "Kalau yang baik untuk rakyat harus kita selesaikan. Tahun ini harus selesai. Kemarin penjelasan dari DKT sudah selesai, tinggal jadwal rapat lanjutan,” ujarnya.

Untuk skema pengawasan, ia memastikan akan dibentuk badan pengawas independen. “Nanti ada badan pengawas yang ditunjuk pemerintah atau presiden, terdiri dari orang-orang yang kompeten dan profesional,” imbuh Firman.

Selanjutnya: Dapen Bisa Terimbas Gagal Bayar Obligasi BUMN Karya, DPR Dorong Penataan Total

Menarik Dibaca: Eka Hospital MT Haryono, Pilihan Baru Layanan Kesehatan dengan Teknologi Robot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News