JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pasar Modal kembali bergaung. Niat mengubah aturan main di pasar modal itu sejatinya sudah ada sejak dua-tiga tahun lalu. Namun karena Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) berlarut-larut, revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 menjadi terlantar. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan, otoritas akan menggulirkan lagi revisi aturan pasar modal ini, kendati pembentukan OJK akhirnya batal atau kembali molor. "Selain untuk penyesuaian dengan RUU OJK, juga perlu merevisi substansi yang sudah ada dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan pasar dan pengawasan," ujar Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, kepada KONTAN, Jumat (27/5). Beberapa usulan revisi yang diajukan adalah, pembentukan Investor Protection Fund, penambahan kewenangan Bapepam-LK dalam pemeriksaan termasuk wewenang merilis cegah tangkal (cekal), juga pelarangan pihak tertentu berkegiatan secara langsung maupun tidak langsung di pasar modal.
Revisi UU Pasar Modal akan dikebut
JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pasar Modal kembali bergaung. Niat mengubah aturan main di pasar modal itu sejatinya sudah ada sejak dua-tiga tahun lalu. Namun karena Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) berlarut-larut, revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 menjadi terlantar. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan, otoritas akan menggulirkan lagi revisi aturan pasar modal ini, kendati pembentukan OJK akhirnya batal atau kembali molor. "Selain untuk penyesuaian dengan RUU OJK, juga perlu merevisi substansi yang sudah ada dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan pasar dan pengawasan," ujar Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, kepada KONTAN, Jumat (27/5). Beberapa usulan revisi yang diajukan adalah, pembentukan Investor Protection Fund, penambahan kewenangan Bapepam-LK dalam pemeriksaan termasuk wewenang merilis cegah tangkal (cekal), juga pelarangan pihak tertentu berkegiatan secara langsung maupun tidak langsung di pasar modal.