JAKARTA. Keinginan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memasukkan revisi Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (RUU PM) ke meja parlemen agar bisa dibahas tahun ini tak akan terjadi. Pasalnya, selain beleid itu tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), pembahasan RUU harus menunggu rampungnya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, penggodokan RUU Pasar Modal bisa dilakukan setelah UU OJK rampung di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, UU OJK merupakan cikal bakal rangkaian aturan baru di industri pasar finansial, yakni UU Pasar Modal dan UU Perbankan. Persoalannya, pembahasan UU OJK kemungkinan baru bisa rampung akhir tahun ini, atau paling lambat awal 2011. "Tidak mungkin RUU Pasar Modal mulai dibahas tahun ini. Kemungkinan tahun depan, setelah UU OJK selesai dibahas," ujar Robinson di Jakarta, kemarin (18/2).
Revisi UU Pasar Modal Masih Terganjal Beleid OJK
JAKARTA. Keinginan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memasukkan revisi Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (RUU PM) ke meja parlemen agar bisa dibahas tahun ini tak akan terjadi. Pasalnya, selain beleid itu tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), pembahasan RUU harus menunggu rampungnya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, penggodokan RUU Pasar Modal bisa dilakukan setelah UU OJK rampung di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, UU OJK merupakan cikal bakal rangkaian aturan baru di industri pasar finansial, yakni UU Pasar Modal dan UU Perbankan. Persoalannya, pembahasan UU OJK kemungkinan baru bisa rampung akhir tahun ini, atau paling lambat awal 2011. "Tidak mungkin RUU Pasar Modal mulai dibahas tahun ini. Kemungkinan tahun depan, setelah UU OJK selesai dibahas," ujar Robinson di Jakarta, kemarin (18/2).