JAKARTA. Niat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memiliki Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) baru pada tahun ini bakal segera terealisasi. Kabarnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memasukkan rancangan revisi UU PM dalam salah satu program legislasi nasional (prolegnas).Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon membenarkan hal itu. Pembahasan revisi UUPM bakal satu paket pembahasan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Wacana yang saya dengar ketika rapat terakhir dengan Badan Legislasi, memang ada perubahan prolegnas, di mana UUPM akan dibahas juga pada tahun ini," ujarnya di Jakarta kepada KONTAN, belum lama ini.Menurut Robin, pembahasan revisi UU PM dan UU OJK di meja parlemen, seyogyanya berada dalam satu paket. Sebab, banyak materi dari kedua beleid ini yang saling berkaitan. "Jadi anggota dewan pun akan lebih mudah mengkajinya, karena pembahasannya akan sejalan. Sedangkan kalau ada jeda waktu, butuh pendalaman materi pasar modal lagi, dan akhirnya akan tambah lama proses pembahasannya," ujarnya. Pada awal tahun ini, DPR tidak memasukkan revisi UUPM dalam prolegnas. Badan legislatif berpandangan, pembahasan UU OJK harus rampung terlebih dahulu, baru membahas revisi UUPM. Sebab, UU OJK merupakan cikal bakal rangkaian aturan baru di industri pasar finansial, yakni RUU Pasar Modal dan UU Perbankan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Revisi UU Pasar Modal Masuk Prolegnas Tahun Ini
JAKARTA. Niat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memiliki Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) baru pada tahun ini bakal segera terealisasi. Kabarnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memasukkan rancangan revisi UU PM dalam salah satu program legislasi nasional (prolegnas).Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon membenarkan hal itu. Pembahasan revisi UUPM bakal satu paket pembahasan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Wacana yang saya dengar ketika rapat terakhir dengan Badan Legislasi, memang ada perubahan prolegnas, di mana UUPM akan dibahas juga pada tahun ini," ujarnya di Jakarta kepada KONTAN, belum lama ini.Menurut Robin, pembahasan revisi UU PM dan UU OJK di meja parlemen, seyogyanya berada dalam satu paket. Sebab, banyak materi dari kedua beleid ini yang saling berkaitan. "Jadi anggota dewan pun akan lebih mudah mengkajinya, karena pembahasannya akan sejalan. Sedangkan kalau ada jeda waktu, butuh pendalaman materi pasar modal lagi, dan akhirnya akan tambah lama proses pembahasannya," ujarnya. Pada awal tahun ini, DPR tidak memasukkan revisi UUPM dalam prolegnas. Badan legislatif berpandangan, pembahasan UU OJK harus rampung terlebih dahulu, baru membahas revisi UUPM. Sebab, UU OJK merupakan cikal bakal rangkaian aturan baru di industri pasar finansial, yakni RUU Pasar Modal dan UU Perbankan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News