KONTAN.CO.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), yang nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage. Hal tersebut disampaikan Menhub pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI terkait Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tk.I atas RUU Pelayaran di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (25/9) malam. “Adapun usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok diantaranya, perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk perberdayaan pelayaran rakyat, serta perkuatan asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” kata Menhub. Selain kedua hal di atas, nantinya revisi UU Pelayaran akan memuat hal-hal antara lain seperti penataan kelembagaan pengawasan pelayaran; peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan; penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang perairan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Revisi UU Pelayaran Akan Perkuat Pemberdayaan Pelayaran Rakyat dan Asas Cabotage
KONTAN.CO.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), yang nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage. Hal tersebut disampaikan Menhub pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI terkait Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tk.I atas RUU Pelayaran di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (25/9) malam. “Adapun usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok diantaranya, perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk perberdayaan pelayaran rakyat, serta perkuatan asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” kata Menhub. Selain kedua hal di atas, nantinya revisi UU Pelayaran akan memuat hal-hal antara lain seperti penataan kelembagaan pengawasan pelayaran; peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan; penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang perairan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
TAG: