KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undamg (UU) Penanggulangan Bencana akan mengatur struktural penanggulangan bencana. Anggota Komisi VIII DPR Chairul Muna bilang perbaikan struktural ditujukan untuk mempercapat koordinasi penanggulangan bencana. Selama ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak dapat mengkoordinasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). "Nanti ada aturan Kepala BPBD setara dengan eselon dua langsung di bawah BNPB," ujar Chairul Muna saat dihubungi kontan.co.id, Rabu (9/1). Chairul bilang selama ini Kepala Perwakilan BPBD diduduki oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Struktur tersebut yang membuat koordinasi menjadi sulit. Selain itu, revisi UU juga akan mempertegas posisi kepala BNPB. "Kelala BNPB akan langsung di bawah koordinasi presiden," terang Chairul.
Revisi UU Penanggulangan Bencana akan mengatur struktural penanggulangan bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undamg (UU) Penanggulangan Bencana akan mengatur struktural penanggulangan bencana. Anggota Komisi VIII DPR Chairul Muna bilang perbaikan struktural ditujukan untuk mempercapat koordinasi penanggulangan bencana. Selama ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak dapat mengkoordinasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). "Nanti ada aturan Kepala BPBD setara dengan eselon dua langsung di bawah BNPB," ujar Chairul Muna saat dihubungi kontan.co.id, Rabu (9/1). Chairul bilang selama ini Kepala Perwakilan BPBD diduduki oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Struktur tersebut yang membuat koordinasi menjadi sulit. Selain itu, revisi UU juga akan mempertegas posisi kepala BNPB. "Kelala BNPB akan langsung di bawah koordinasi presiden," terang Chairul.