JAKARTA. Salah satu masalah yang belum selesai di bidang pekerja migran adalah soal revisi Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak kunjung tuntas. Namun penuntasan revisi UU tersebut tidak menjadi program prioritas dari Nusron Wahid, Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang baru. Ia menilai revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI tersebut berada di wewenang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya serahkan semuanya kepada pimpinan, dalam artian pemerintah dan DPR," ujar Nusron saat acara serah terima jabatan, Jumat (28/11). Menurutnya program peningkatan perlindungan TKI yang berada di luar negeri jauh lebih mendesak untuk dilaksanakan saat ini. "Kita belum membahas revisi Undang-undang dulu. Apa yang ada sekarang kita jalankan dulu. Kalau tanya tentang revisi UU tanya Menteri Tenaga Kerja dan ketua komisi IX," tandasnya.
Revisi UU Penempatan TKI bukan prioritas BNP2TKI
JAKARTA. Salah satu masalah yang belum selesai di bidang pekerja migran adalah soal revisi Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak kunjung tuntas. Namun penuntasan revisi UU tersebut tidak menjadi program prioritas dari Nusron Wahid, Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang baru. Ia menilai revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI tersebut berada di wewenang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya serahkan semuanya kepada pimpinan, dalam artian pemerintah dan DPR," ujar Nusron saat acara serah terima jabatan, Jumat (28/11). Menurutnya program peningkatan perlindungan TKI yang berada di luar negeri jauh lebih mendesak untuk dilaksanakan saat ini. "Kita belum membahas revisi Undang-undang dulu. Apa yang ada sekarang kita jalankan dulu. Kalau tanya tentang revisi UU tanya Menteri Tenaga Kerja dan ketua komisi IX," tandasnya.