KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di mana terdapat delapan poin krusial dalam perubahannya. Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa penyusunan revisi RUU Perubahan atas UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ini telah dilaksanakan oleh Panja Komisi VIII DPR RI. “Terdapat 33 Pasal yang berubah, 6 Pasal tambahan baru, serta 27 Pasal tetap,” ujarnya dalam Rapat Pleno Pengusul Atas Pengharmonisasian Tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Baleg Sebutkan Delapan Fokus Utama Perubahannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di mana terdapat delapan poin krusial dalam perubahannya. Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa penyusunan revisi RUU Perubahan atas UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ini telah dilaksanakan oleh Panja Komisi VIII DPR RI. “Terdapat 33 Pasal yang berubah, 6 Pasal tambahan baru, serta 27 Pasal tetap,” ujarnya dalam Rapat Pleno Pengusul Atas Pengharmonisasian Tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
TAG: