Revisi UU Penyiaran Menuai Polemik, Begini Kata DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR buka suara soal revisi UU Penyiaran yang belakangan menjadi perhatian publik. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa tahapan revisi UU Penyiaran saat ini baru penyusunan draf dan masih proses di Badan Legislasi DPR.

Ia menyatakan, draf revisi akan resmi menjadi rancangan undang-undang ketika sudah masuk dalam rapat paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Setelah itu, draf dikirim ke pemerintah. Pemerintah nantinya akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan revisi UU Penyiaran. 


"Sembari menunggu pemerintah membuat draf sandingan, kita akan panggil semua stakeholders (revisi UU Penyiaran)," ujar Abdul kepada Kontan, Rabu (15/5).

Baca Juga: Penolakan Terhadap RUU Penyiaran yang Melarang Investigasi Terus Bergulir

Abdul mengaku belum tahu kapan waktunya draf revisi UU Penyiaran akan masuk rapat paripurna untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Menurutnya, proses itu nantinya juga akan terbuka bagi publik.

"Bahwa kemudian drafnya ada kurang disana-sini, mungkin memang kurang, dan kita akan terbuka meminta masukan, tapi waktunya bukan sekarang, waktunya ketika menjadi RUU," jelas Abdul.

Abdul melanjutkan, ketika sudah menjadi RUU, pemerintah dan DPR akan membahas revisi UU Penyiaran secara terbuka dan melibatkan stakeholder terkait. Pelibatan tersebut untuk meminta saran perbaikan dan masukan atas draf yang ada.

"Kita pasti akan undang (stakeholder terkait memberi saran perbaikan dan masukan)," ucap Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi