JAKARTA. Penyusunan revisi Undang-Undang (UU) perbankan tengah berlangsung. Komisi XI DPR RI, penggagas UU menargetkan, proses pembahasan selesai pada tahun ini, sehingga UU baru bisa diberlakukan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi penuh. Bank Indonesia (BI), selaku regulator perbankan, sudah memberikan beberapa masukan. BI menilai, UU perbankan yang berlaku saat ini belum menjelaskan aturan mengenai tujuan perbankan. Yang ada hanya penjelasan fungsi bank. Beberapa aturan lama juga sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri. Sejauh ini, BI mengusulkan tiga poin aturan. Pertama, BI ingin ada definisi yang tegas mengenai tujuan usaha bank. Sehingga, bank yang beroperasi di Indonesia memiliki manfaat bagi perekonomian dan mengutamakan kepentingan nasabah. "Tujuan ini hendaknya masuk di batang tubuh UU perbankan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah, Kamis (15/3).
Revisi UU perbankan beres tahun ini
JAKARTA. Penyusunan revisi Undang-Undang (UU) perbankan tengah berlangsung. Komisi XI DPR RI, penggagas UU menargetkan, proses pembahasan selesai pada tahun ini, sehingga UU baru bisa diberlakukan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi penuh. Bank Indonesia (BI), selaku regulator perbankan, sudah memberikan beberapa masukan. BI menilai, UU perbankan yang berlaku saat ini belum menjelaskan aturan mengenai tujuan perbankan. Yang ada hanya penjelasan fungsi bank. Beberapa aturan lama juga sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri. Sejauh ini, BI mengusulkan tiga poin aturan. Pertama, BI ingin ada definisi yang tegas mengenai tujuan usaha bank. Sehingga, bank yang beroperasi di Indonesia memiliki manfaat bagi perekonomian dan mengutamakan kepentingan nasabah. "Tujuan ini hendaknya masuk di batang tubuh UU perbankan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah, Kamis (15/3).